nasional

Dua PNS Kolaka Terancam Dipecat

Kamis, 14 Juli 2016 | 11:03 WIB
ilustrasi

    KOLAKA - Sanksi pemecatan menanti dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka. Mereka adalah Arya Sartika staf Kelurahan Sabilambo dan Roni staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kolaka.   Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kolaka merekomendasikan 7 PNS kepada majelis kode etik untuk menyidangkan pelanggaran disiplin PNS. Namun dari 7 PNS, hanya dua yang diberikan sanksi tegas. (rs)

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB