nasional

Tambah Libur, PNS Disanksi

Selasa, 28 Juni 2016 | 10:32 WIB
Burhanuddin HS Noy

RUMBIA - Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Burhanuddin A HS Noy memberikan peringatan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bombana yang akan libur lebaran Idulfitri. Jika ada PNS yang menambah libur, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi jangan ada lagi PNS yang menamba-nambah libur. Kalau itu tidak diindahkan maka PNS tersebut siap-siap dikena sanksi," tegas mantan Kadis Perhubungan Sultra ini.

Burhanuddin mengatakan, hari pertama masuk kerja nanti, pihaknya akan langsung turun memantau setiap SKPD untuk mengkroscek kehadiran PNS.

Pemerintah telah memutuskan hari libur nasional dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1437 Hijriyah jatuh pada 6-7 Juli 2016. Sedangkan cuti bersama akan dimulai pada 4, 5, dan 8 Juli 2016.

Selain itu, sebelum cuti bersama juga ada dua hari libur bekerja, yakni 2 dan 3 Juli 2016, serta setelah cuti bersama juga ada dua hari libur, yakni 9 dan 10 Juli 2016. Dengan demikian, total libur yang dijalani aparatur negara selama Hari Raya Idulfitri 1437 Hijriyah sebanyak 9 hari.

"Dengan waktu sembilan hari libur ini saya pikir sudah cukuplah bagi PNS. Karena biar bagaimana pun kita ini adalah abdi negara, jadi kita jalankan tugas sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku," jelas Burhanuddin.

Dia menambahkan, untuk jam kerja PNS selama bulan ramadan mengalami pengurangan. Untuk hari Senin-Kamis, jam kerja itu 08.00 hingga 15.00, sementara hari Jumat, 07.30-15.30

"Jadi jam kerja PNS yang 37,5 jam per minggu itu mengalami pengurangan. Dan pengurangan jam kerja ini hanya berlaku dibulan suci ramadan saja," pungkasnya. (din)

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB