*Dana Nasabah Jadi Tanggungan LPS
KENDARI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mustika Utama Kolaka tertanggal 20 Juni 2016. Dengan demikian BPR Mustika Kolaka tidak diperkenankan melakukan transaksi keuangan atau aktivitas perbankan lainnya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 10/KDK.03/2016 tanggal 20 Juni 2016 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Mustika Kolaka yang beralamat di Jalan Kahiril Anwar No. 17 Kabupaten Kolaka. Sebelum keputusan dikeluarkan, BPR Mustika Kolaka telah masuk dalam pengawasan khusus OJK sejak 27 November 2015 karena Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum atau CAR sebesar 4 persen dan rata-rata Cash Ratio 3 persen tidak dapat dipenuhi.
Bahkan hingga masa tenggang waktu yang diberikan selama 180 hari atau 6 bulan, BPR Mustika hanya memiliki modal minimum atau cash ratio sebesar 0,06 persen dari rata-rata Cash ratio 3 persen. "Kami telah memberikan batas waktu untuk pemenuhan modal minumnya selama 180 hari atau enam bulan, tetapi sampai batas waktu yang diberikan, pihak BPR Mustika Kolaka tidak berhasil mendapatkan investor," ujar Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Widodo, saat konfrensi pers didampingi Didik Madiyono selaku Direktur Group Likuiditas Bank, Lembaga Penjamin Simpanan bersama jajarannya, Senin (20/6).
Sementara itu, Direktur Group Likuiditas Bank Lembaga Penjamin Simpanan, Didik Madiyono mengatakan pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. "Rekonsiliasi akan kami selesaikan paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin, yakni hari ini. Jadi saya imbau nasabah untuk tetap tenang, karena uang masyarakat yang ada di BPR Mustika Kolaka akan dibayarkan," katanya.
Namun, kembali diingatkan, dana yang akan dibayarkan adalah yang masuk kategori layak dibayar yakni tercatat dalam perbankan, tidak melebihi suku bunga penjamin dan tidak menyebabkan BPR sebagai bank gagal. Didik menyebut berdasarkan data per 11 Mei 2016 sedikitnya Rp9,3 miliar dana yang harus dikembalikan. "Tapi ini masih harus diverifikasi lagi, hasil verifikasi nanti yang akan menentukan berapa uang masyarakat yang harus dikembalikan," bebernya.
Berdasarkan data jumlah rekening di BPR Mustika Kolaka sebanyak 1.466. Terdiri dari tabungan sebanyak 1.414 dengan total Rp 5,3 miliar, Deposito dengan jumlah 34 rekening yang bernilai Rp1,3 miliar dan simpanan bank lain sejumlah Rp2,7 miliar dengan 18 rekening. Untuk debitur atau masyarakat yang mengambil kredit berjumlah 248 debitur dengan total dana yang masih berada di masyarakat Rp4,8 miliar.
Dalam pembayaran dana masyarakat yang disimpan di BPS Mustika Kolaka, LPS juga memiliki batas maksimum yakni Rp2 miliar perorang nasabah. Kalau ada dana nasabah yang melebihi Rp2 miliar maka sisanya dibayarkan setelah aset dilikuiditas. "Untuk nasabah yang mengambil kreditpun, dana tersebut wajib tetap harus dikembalikan," jelasnya. (rs)