RUMBIA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memanggil Bupati Bombana, Tafdil terkait aduan masyarakat tentang pelayanan publik.
Ketua ORI Perwakilan Sultra, Aksah mengatakan, pemanggilan Bupati Bombana karena banyak aduan masyarakat di Ombudsman tentang pelayanan publik.
"Setelah saya amati memang pelayanan disini kurang baik. Saya berada di kantor Bupati Bombana hanya satu dua orang PNS yang ada. Kami tidak tau mereka kemana apa mereka ada kesibukan mengikuti kegiatan lain atau apa. Yang pastinya secara kasat mata kantor bupati terlihat sunyi," ujar Aksah saat berkunjung di Kantor Bupati Bombana, Kamis (2/6).
Aksah mengaku sudah menemui Sekda Bombana, Burhanuddi A Hs Noy. Jika tidak ada tindak lanjut dari Sekda, maka ORI akan mengundang Tafdil untuk meminta klarifikasi.
"Kami kan sudah kunjungi bupati tetapi beliau tidak ada. Nah kami juga akan melakukan survei kepatuhan Pemda Bombana tentang Undang-Undang 25 tahun 2009, karena mereka berkewajiban untuk menerapkan strandar pelayanan publik," ungkap Aksah.
Dia menambahkan, hasil monitoring Ombudsman pada tahun sebelumnya, untuk pelayanan publik di Bombana masuk zona merah.
"Untuk jadwal pemanggilan Bupati Bombana, kami usahakan dalam waktu dekat ini," pungkasnya. (*/b)