LANGARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar rapat paripurna penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Aula Rapat DPRD Konkep, Kamis (14/).
Pada paripurna Dewan kali ini masing-masing komisi menjelaskan alasan dasar pengusulan 13 Raperda inisiatif yakni Komisi I menjelaskan tiga Raperda diantaranya, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Raperda tentang protokoler, dan keuangan pimpinan DPRD, dan Raperda tentang hari jadi Konkep.
Sedangkan komisi II menjelaskan Raperda PDAM, retribusi perizinan tertentu dan pengelolaan wilayah pesisir Konkep. Di komisi III menjelaskan Raperda tentang pelayanan publik, pemilihan kepala desa, penyusunan naskah akademik, dan pendelegasian wewenang pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP), Perda tentang Desa, pengelolaan keuangan, kekayaan dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) serta Perda tentang ketenagakerjaan.
Rapat paripurna penjelasan Raperda inisiatif itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Konkep, Jaswan SE disela-sela sidang mengatakan bahwa setelah mendengarkan penjelasan masing-masing komisi atas Raperda inisiatif itu pihak dewan akan menggelar paripurna berikutnya pada Senin, 18 April 2016 dengan agenda rapat paripurna tanggapan fraksi-fraksi DPRD atas Raperda inisiatif.
"Rapat paripurna berikutnya, diharapkan semua anggota hadir pada paripurna berikutnya karena ini merupakan tugas kita sebagai wakil rakyat," tutupnya.
Sekadar diketahui dewan Konkep masih akan menggelar sebelas kali paripurna hingga paripurna penetapan Raperda menjadi Perda yang diagendakan pada 3 Juni 2016. (rs)