nasional

Imigrasi Cekal Warga Konsel ke Turki

Rabu, 13 April 2016 | 13:02 WIB
Wisnu Widayat

KENDARI - Kantor Imigrasi Kendari kembali mencekal satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) berasal dari Kabupaten Konawe Selatan, atas nama Riga Wati (35), yang akan keluar negeri (Turki).

Riga wati dicekal lantara diduga keras memalsukan dokumen dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kendari beberapa waktu lalu.

Riga Wati menggunakan surat nikah palsu untuk keperluan permohonan dokumen paspor untuk ke Eropa (Turki). Saat kepengurusan tersebut pihak imigrasi langsung mengamankan Riga.

"Jadi dalam pengurusan paspor, ada tiga dokumen penting yang dibutuhkan Imigrasi antara lain KTP, Akte lahir, dan Kartu Keluarga. Tapi akte lahir bisa digantikan dengan surat nikah. Nah disini ketahuan kalau yang bersangkutan menggunakan surat nikah palsu," terang Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Wisnu Widayat.

Selain tidak mendapatkan paspor, Riga Wati dinilai telah melanggar undang-undang Keimigrasian dengan ancaman minimal lima tahun penjara. "Sudah melanggar undang-undang keimigrasian, karena telah memalsukan dokumen. Alasannya Riga ke Turki untuk menemui suaminya di sana. Tapi surat nikah yang digunakan itu palsu," tutupnya. (rs)

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB