BURANGA - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara belum lama ini telah menetapkan Herman Yanto atau biasa dipanggil Bobi anggota DPRD Buton Utara (Butur)sebagai tersangka, atas dugaan kasus ilegal loging di Butur. Namun meski telah jadi tersangka badan kehormatan DPRD Butur belum juga mengeluarkan sanksi.
Hingga saat ini, Badan Kehormatan di DPRD Butur selaku pihak berkompoten, untuk menjatuhkan sanksi rupanya belum juga mengambil sikap tegas guna memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik pada yang bersangkutan.
Padahal, dengan ditetapkannya sebagai tersangka, sebagaimana ketentuan berlaku guna menjaga martabat dan kehormatan lembaga, idealnya dengan adanya penetapan tersangka sudah dapat dijadikan dasar oleh Badan Kehormatan dewan untuk menjatuhkan sanksi kode etik, karena sudah masuk dalam ranah kategori melanggar peraturan tata tertib dan kode etik, serta sumpah/janji anggota dewan.
Hal itu diakui Ketua Badan Kehormatan di DPRD Kabupaten Butur, Muliadin Salenda.
"Sampai saat ini, Badan Kehormatan Dewan memang belum mengambil sikap guna menyikapi persoalan ini," ungkap Muliadin saat memberi konfirmasi melalui via telponya.
Untuk kasus Bobi, Badan Kehormatan Dewan masih akan menunggu kepastian hukum tetap. Berupa putusan pengadilan yang nantinya menyatakan apakah Bobi terbukti, dan dinyatakan bersalah atau tidak. "Jika sudah ada putusan hukum tetap tersebut, baru kita akan proses dan sikapi," imbuhnya (rs).