nasional

2 Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Juga Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Jumat, 26 September 2025 | 12:28 WIB
Polri menampilkan barang bukti tumpukan uang senilai Rp 204 miliar hasil sitaan kasus pembobolan rekening dormant.

 Jakarta,RakyatSultra.id-    Modus pembobolan rekening dormant di salah satu kantor cabang Bank BUMN di Jawa Barat terungkap.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menampilkan total uang yang dibobol senilai Rp204 miliar. Dana itu disebut dapat dipindahkan ke sejumlah rekening penampung hanya dalam waktu 17 menit.

Uang tersebut disita Bareskrim Polri dalam pengungkapan tindak pidana perbankan, ITE, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Para pelaku diketahui merupakan sindikat pembobol rekening dormant yang beroperasi secara terorganisir.

Ada sembilan orang tersangka, dua di antaranya yakni C alias Ken dan Dwi Hartono yang ternyata juga terlibat dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank, Muhammad Ilham Pradipta.

Helfi mengatakan, sejak awal Juni 2025, sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset sempat bertemu dengan kepala cabang pembantu BNI di Jawa Barat, untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant. Dari pertemuan tersebut, sindikat memaparkan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, eksekusi, hingga pembagian hasil.

Polisi menduga ada unsur pemaksaan dalam aksi ini. “Jaringan sindikat pembobol selaku tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang, serta apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” katanya.

Helfi menambahkan, sekitar akhir Juni 2025, jaringan sindikat bersama kepala cabang bersepakat melaksanakan eksekusi pada Jumat pukul 18.00 WIB, atau setelah jam operasional bank. Waktu tersebut dipilih lantaran dinilai sebagai celah untuk menghindari sistem deteksi bank.

Eksekusi lantas dilakukan oleh seorang mantan teller yang berperan sebagai eksekutor. Dia melakukan akses ilegal ke aplikasi core banking system untuk memindahkan dana senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampung. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka, terdiri dari karyawan bank, eksekutor, hingga pelaku tindak pidana pencucian uang.

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB