nasional

Mantan Menpan RB Azwar Anas Diperiksa Kejaksaan Agung, Kasus Apa?

Kamis, 25 September 2025 | 10:22 WIB
Abdullah Azwar Anas. Foto: source for JPNN

Jakarta,RakyatSultra.id-    Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (24/9).

Azwar Anas dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan dalam program pengadaan laptop Chromebook pada Kementerian Pendididikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dia diperiksa oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemeriksaan terhadap Azwar Anas itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Dia menyebut, pemeriksaan Azwar Anas dilakukan dalam kapasitas sebagai kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

”Yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi dalam jabatannya saat itu sebagai kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tahun tahun 2022,” kata dia saat dikonfirmasi.

 

Anang memang tidak merinci pemeriksaan yang dilakukan terhadap Azwar Anas. Namun dia memastikan bahwa penyidik memanggil dan memeriksa Azwar Anas untuk menggali lebih dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sudah menyeret nama Nadiem Anwar Makarim sebagai salah seorang tersangka.

”Sehubungan dengan penyidikan Chromebook. Kapasitasnya sebagai saksi terkait dengan jabatannya saat itu,” terang Anang.

Sebelumnya, Nadiem diumumkan menjadi tersangka oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung setelah memenuhi panggilan untuk diperiksa 4 September lalu. Saat itu, Nadiem bersama penasihat hukumnya mendatangi Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung dan keluar setelah statusnya menjadi tersangka.

”Dari hasil pendalam, keterangan saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, pada sore hari ini dan hasil dari ekspose, telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” terang Anang.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan bahwa Nadiem dijadikan tersangka oleh penyidik lantaran sudah ada alat bukti yang memadai. Sehingga dalam pemeriksaan ketiga yang dilakukan terhadap Nadiem, pihaknya menetapkan mantan bos GoJek itu sebagai tersangka.

”Berdasarkan keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat, serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada JAM Pidsus pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019-2024,” terang dia. 

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB