nasional

Bawa Tiga Tuntutan, Ribuan Buruh se-Jabodetabek Demo di Depan Gedung DPR RI

Selasa, 23 September 2025 | 08:58 WIB
Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Jabodetabek menggelar aksi besar di depan gedung DPR RI, Senin (22/9). (Istimewa)

Jakarta,RakyatSultra.id-    Demo di depan Gedung DPR RI kembali terjadi pada Senin (22/9). Demo kali ini dilakukan ribuan buruh yang tergabung dari berbagai serikat buruh se-Jabodetabek.

Dalam aksi unjukrasa ini, para burh membawa tiga tuntutan utama yang mesti mendapat perhatian pemerintah.

 

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menuturkan, pihaknya datang untuk menyuarakan tiga tuntutan utama.

"Jumlah peserta aksi di depan gedung DPR adalah lebih dari 5.000 orang dari Jabodetabek yaitu anggota dari KSPI dan KSPSI AGN dan juga anggota Partai Buruh. Tuntutan diajukan ada tiga," ujar Said Iqbal, Senin (22/9).

  1. Supremasi Masyarakat Sipil

Said Iqbal meminta Presiden Prabowo Subianto lebih mengedepankan supremasi masyarakat sipil dengan menjadikan kepolisian RI sebagai alat keamanan dan ketertiban. Ia menolak keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil.

Menurutnya, pemerintah tidak perlu melibatkan aparat TNI dalam pengamanan aksi maupun gedung pemerintahan. Hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab kepolisian, bukan TNI.

 

"Jadi kami para buruh Indonesia berharap agar pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto lebih mengedepankan supremasi masyarakat sipil dengan menjadikan kepolisian RI sebagai alat keamanan dan ketertiban," ucap Said Iqbal.

Meski begitu, Said Iqbal juga meminta agar dilakukan reformasi kepolisian dalam hal sistem, rekrutmen, hingga pelatihan agar lebih humanis.

"Tapi kepolisian di sini adalah kepolisian yang humanis, yang profesional, dan mengendepankan persuasif, negosiasi," katanya.

  1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM)

Tuntutan kedua ialah berkaitan dengan kesejahteraan buruh. Said Iqbal meminta agar pemerintah menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen. "Dan tentu nanti kita berunding," katanya.

Selain itu, Partai Buruh juga mendesak agar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dicabut. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang memenangkan gugatan Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI.

  1. Sahkan RUU Ketenagakerjaan

Tuntutan ketiga adalah mendesak DPR segera merampungkan RUU Ketenagakerjaan. Ia meminta Panitia Kerja (Panja) untuk segera membahas RUU yang telah sudah satu tahun mangkrak itu.

"Keputusan MK nomor 168 tahun 2024 memberi waktu dua tahun. Nah ini sudah satu tahun, tapi belum ada pembahasan di Panja. Oleh karena itu kami meminta waktu yang tersisa satu tahun harus selesai," kata Said Iqbal.

Aksi Berlanjut Jika Tuntutan Diabaikan

Halaman:

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB