Jakarta,RakyatSultra.id- Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera memuji Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi putusan MK terkait uji formil Undang-Undang (UU) TNI.
“Salah satu institusi yang punya mekanisme pengambilan keputusan terbaik,” kata Mardani dikutip dari unggahannya di X, Kamis (18/9/2025).
Ia mengungkapkan, di MK persidangan dilakukan secara terbuka. Lalu pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah.
“Mahkamah Konstitusi setelah persidangan yang fair dan terbuka, ada Majelis Permusyawaratan Hakim dan setelah itu tiap individu Hakim MK menggunakan semua dalil dan kebijakannya secara personal untuk membuat keputusan secara mandiri,” ujarnya.
Tiap hakim, bisa melakukan keputusan berbeda dengan dissenting opinion.
“Hasilnya: mekanisme dissenting opinion dan keputusan voting berjalan indah,” terangnya.
Walau demikian, ia mengatakan tidak semua harapan publik terpenuhi.
“Tidak semua harapan publik terpenuhi, tapi kita bisa belajar dr proses indahya. Bravo MK,” pungkasnya.
Diketahui MK menolak seluruh permohonan uji formil terhadap UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Itu tertuang dalam putusan MK Nomor 81/PUU-XXIII/2025.
Empat hakim melakukan dissenting opinion. Suhartoyo, Prof Saldi Isra, Prof Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.
Mereka menilai permohonan pemohon seharusnya dikabulkan sebagian.