Dalam pasal 1 angka 21 UU Hak Cipta mendefinisikan royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Dalam pasal 1 angka 21 UU Hak Cipta mendefinisikan royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.