Jakarta,RakyatSultra.id- PT Kereta Api Indonesia (KAI) perubahan susunan pengurus perseroan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk memperkuat tata kelola dan memastikan kesinambungan kepemimpinan guna mendukung transformasi serta pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management yang berlaku efektif 12 Agustus 2025.
Dalam Surat Keputusan SK-223/MBU/08/2025 dan SK 038/DI-DAM/DO/2025 tersebut, diputuskan pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan anggota-anggota direksi perseroan PT KAI.
Erick Thohir Kirim Kode Bakal Promosikan Jens Raven ke Timnas Senior?
Didiek Hartantyo yang sebelumnya menjabat direktur utama diberhentikan dengan hormat dan digantikan oleh Bobby Rasyidin.
Selain itu, dalam surat itu juga dikukuhkan pemberhentian dengan hormat Salusra Wijaya sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.
PSSI Selektif, Tolak Naturalisasi Pemain Keturunan Ini Bela Timnas di Kualifikasi Piala Dunia
Adapun perubahan nomenklatur, ada beberapa posisi baru di KAI, salah satunya ada posisi Wakil Direktur Utama.
Sebelumnya, nomenklatur KAI terdiri dari Direktur Utama, Direktur Pengelolaan Prasarana, Direktur Niaga, Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan Sarana, Direktur SDM dan Umum, Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.
Adapun nomenklatur baru terdiri dari Direktur Utama, Wakil Direktur Utama, Direktur Pengelola Sarana Prasarana, Direktur Portofolio Management dan Teknologi Informasi, Direktur Perencanaan Strategis dan Manajemen Risiko, Direktur SDM dan Kelembagaan, Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha, dan Direktur Keuangan dan Umum.