nasional

Johanis Tanak: KPK Tak Asal-Asalan Usut Dugaan Korupsi Haji

Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:33 WIB
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak

Jakarta,RakyatSultra.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyidik dugaan korupsi pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023-2024.

Langkah ini diambil setelah pemanggilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025 lalu.

KPK memastikan tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Dari hasil awal, kerugian tersebut diperkirakan menembus angka Rp1 triliun.

Buka-bukaan di Makassar, Johanis Tanak Jelaskan Langkah Hukum di Balik OTT Kader NasDem

Kasus ini juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.

Mereka menilai pembagian 20 ribu kuota tambahan dari Arab Saudi yang dilakukan Kemenag tidak sesuai ketentuan.

Dari total kuota ekstra tersebut, separuh dialokasikan untuk haji reguler dan separuh lagi untuk haji khusus, padahal aturan membatasi kuota haji khusus hanya 8 persen.

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, KPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

Perbedaan pembagian kuota inilah yang kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan, mengingat potensi pelanggaran undang-undang dan kerugian besar bagi keuangan negara.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan, penyidikan yang dilakukan KPK terbagi menjadi dua kriteria.

"Penyidikan umum dan penyidikan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Tanak kepada awak media.

Dikatakan Tanak, penyidikan umum dilakukan untuk mencari bukti yang menguatkan perkara berdasarkan apa yang tertuang dalam KUHAP.

"Dengan bukti itu, bisa menjadi terang siapa pelakunya, kapan bisa penegak hukum melakukan penyitaan, kapan penyidik bisa memanggil untuk meminta keterangan kepada seseorang," sebutnya.

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB