nasional

Kafe Putar Lagu Lewat Radio Tetap Bayar Royalti, Netizen: Putar Suara Rakyat yang Tak Pernah Didengar Saja

Rabu, 6 Agustus 2025 | 13:19 WIB
DICARI: Ilustrasi Mie Gacoan di Denpasar yang bosnya terjerat kasus pelanggaran hak cipta pemutaran lagu tanpa hak. (ILUSTRASI/radarbali.id)

Adapula warganet yang memberikan komentar satire. Menurutnya, setelah pemutaran suara alam dan musik instrumentalia juga wajib bayar royalti, suara "buang angin" juga akan menjadi target berikutnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2016, pengguna musik di ruang publik untuk tujuan komersial wajib membayar royalti kepada pencipta, penyanyi, atau pemegang hak musik terkait.

Berikut aturan tarif royalti musik yang ditetapkan pemerintah

Halaman:

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB