Adapula warganet yang memberikan komentar satire. Menurutnya, setelah pemutaran suara alam dan musik instrumentalia juga wajib bayar royalti, suara "buang angin" juga akan menjadi target berikutnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2016, pengguna musik di ruang publik untuk tujuan komersial wajib membayar royalti kepada pencipta, penyanyi, atau pemegang hak musik terkait.
Berikut aturan tarif royalti musik yang ditetapkan pemerintah