nasional

Indonesia-AS Sepakat Soal Transfer Data Pribadi, Pakar Kamsiber Ungkap Peluang dan Tantangan Kedaulatan Digital di Tanah Air

Kamis, 24 Juli 2025 | 14:56 WIB
Ilustrasi perlindungan data pribadi. (ZDNet)

Jakarta,RakyatSultra.id- Kesepakatan baru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terkait mekanisme transfer data pribadi lintas negara menandai babak penting dalam diplomasi digital kedua negara.

Dalam pernyataan resmi Gedung Putih, Indonesia disebut akan memberikan kepastian hukum atas arus data ke luar negeri, khususnya menuju AS. Meski terdengar teknis, langkah ini menyimpan dimensi geopolitik yang perlu dicermati secara jeli oleh pemerintah Indonesia.

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha, menilai bahwa momentum ini seharusnya tidak memicu kekhawatiran, melainkan menjadi peluang strategis bagi Indonesia untuk mempercepat konsolidasi tata kelola data nasional.

Terutama dalam konteks memperkuat prinsip kedaulatan digital, yakni hak negara untuk mengatur, melindungi, dan mengendalikan aktivitas digital warganya.

Kunci dari langkah tersebut terletak pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU ini sebenarnya tidak melarang transfer data ke luar negeri, selama negara tujuan memiliki perlindungan setara atau lebih tinggi dari Indonesia.

Namun, agar aturan ini bisa berjalan, dibutuhkan dua pilar penting yang hingga kini belum terbentuk: Peraturan Pemerintah (PP) PDP dan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (LPPDP).

“Tanpa dua elemen ini, komitmen Indonesia untuk melindungi hak digital warga akan sulit diwujudkan secara nyata,” tegas Pratama kepada JawaPos.com.

Sementara itu, kekhawatiran tetap ada. Amerika Serikat, misalnya, hingga kini belum memiliki undang-undang perlindungan data federal yang sebanding dengan General Data Protection Regulation (GDPR) milik Uni Eropa.

Hal ini menimbulkan risiko besar jika data warga Indonesia diproses oleh perusahaan atau institusi asing di luar kontrol hukum nasional.

Namun, menurut Pratama, hal ini justru menjadi peluang bagi Indonesia untuk menjadi pemimpin normatif di kawasan, dengan menyusun standar evaluasi objektif terhadap negara tujuan transfer data.

Jika perlu, Indonesia bisa menandatangani perjanjian bilateral khusus yang menjamin hak-hak digital warga tetap terlindungi, seperti hak untuk menghapus data, diberi notifikasi pelanggaran, dan hak menggugat, meski data disimpan di luar negeri.

Pratama menilai, di tingkat geopolitik, Indonesia perlu menjaga posisi strategisnya sebagai negara non-blok digital di tengah rivalitas global antara AS dan Tiongkok.

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB