nasional

30 Wamen Dapat Tambahan Penghasilan dari Rangkap Jabatan, Cak Imin: Dulu Enggak PDompet Ada Uang Atau eduli Tidak, Gara-gara Wamen

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:19 WIB

 

Jakarta,RakyatSultra.id- penghasilan dengan rangkap jabatan, Cak Imin akhirnya tergiur juga.

Sayangnya, Cak Imin yang saat ini menjabat Menteri Koordinator Menko Pemberdayaan Masyarakat harus mengubur mimpinya dalam-dalam. Keinginan untuk rangkap jabatan agar dompetnya dipastikan terus terisi uang harus dipendamnya.

Undang-undang membatasi kesempatan para menteri untuk rangkap jabatan. Berbeda dengan para wakil menteri alias wamen yang berpeluang mendapat tambahan penghasilan dengan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Pasal 23 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tegas menyatakan menteri dilarang merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 juga mempertegas larangan menteri merangkap jabatan.

Penghasilan para komisaris ini terbilang sangat tinggi. Sebagai gambaran, komisaris di anak perusahaan Pertamina seperti PT Pertamina Patra Niaga dengan pendapatan triliunan rupiah itu, berhak mendapatkan empat komponan utama penggajian.

Komponen utama perhitungan penggajiannya adalah honorarium, kemudian komponen kedua adalah tunjangan yang terdiri atas tunjangan hari raya (THR), tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan.

Setiap komisaris juga berhak mendapat komponen ketiga penggajian yakni fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum..

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB