Jakarta,RakyatSultra.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi III DPR bersama Pemerintah. Melalui berbagai forum diskusi bersama pakar, KPK menilai terdapat sejumlah ketentuan dalam RKUHAP yang berpotensi menghambat efektivitas pemberantasan korupsi.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah soal ketentuan penyadapan. Dalam draf RKUHAP disebutkan bahwa penyadapan baru boleh dilakukan saat tahap penyidikan dan harus mendapatkan izin dari pengadilan negeri setempat. Hal ini dinilai bertentangan dengan praktik KPK selama ini.
“Dari beberapa poin tersebut, di antaranya terkait dengan penyadapan, misalnya di mana dalam RUU Hukum tersebut disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat. Namun penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap penyelidikan dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat, di wilayah setempat,” tegas Budi.
Budi menegaskan pentingnya fleksibilitas dalam penggunaan penyadapan sejak tahap penyelidikan demi efektivitas pengumpulan alat bukti.
“Ya artinya dalam proses penyadapan jika hanya diperbolehkan pada saat penyidikan, artinya kita tidak bisa melakukan penyadapan ketika tahap penyelidikan. Padahal penyadapan itu penting ya untuk mendapatkan informasi atau keterangan yang dibutuhkan oleh penyelidik, dalam baik untuk menemukan peristiwa tindak pidananya, ataupun dalam konteks KPK untuk menemukan setidaknya atau sekurang-kurangnya 2 alat bukti,” ucapnya.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa seluruh penyadapan dilakukan secara akuntabel dan tetap berada dalam koridor hukum yang diawasi oleh lembaga pengawas internal, dalam hal ini Dewan Pengawas KPK.
“KPK tetap melaporkan kepada Dewan Pengawas dan penyadapan yang KPK lakukan itu selalu diaudit, jadi penyadapan ini dipastikan memang betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga menyoroti perbedaan definisi dan wewenang penyelidik dalam RKUHAP dengan yang selama ini berlaku di internal lembaga antirasuah tersebut.
“Selain itu, terkait dengan penyelidik, KPK juga punya kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan penyelidik, di mana penyelidik di KPK tidak hanya untuk menemukan peristiwa tindak pidana, tetapi juga sampai menemukan sedikitnya dua alat bukti. Sedangkan dalam pembahasan di RUU Hukum Acara Pidana, penyelidik hanya untuk mencari peristiwa tindak pidana,” ungkap Budi.
Ia menambahkan, KPK saat ini masih mengidentifikasi sejumlah poin lain dalam RKUHAP yang dinilai berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.