nasional

Fadli Zon Tetapkan Hari Kebudayaan pada 17 Oktober, Bertepatan dengan Ulang Tahun Presiden Prabowo

Senin, 14 Juli 2025 | 10:46 WIB
Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7).

Jakarta,RakyatSultra.id- Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani pada 7 Juli 2025. 

Hari Kebudayaan Nasional itu mulai berlaku sejak tanggal penetapan tersebut, namun tidak dijadikan hari libur nasional. Penetapan ini didasari bahwa kebudayaan adalah bagian fundamental dalam pembangunan karakter bangsa. 

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Kebudayaan tentang Hari Kebudayaan," bunyi poin e dari SK tersebut, dikutip Senin (14/7).

 

Meskipun menjadi Hari Kebudayaan, keputusan ini secara eksplisit menyatakan bahwa pada 17 Oktober bukan hari libur nasional.

Penetapan itu turut menyita perhatian publik. Sebab, tanggal 17 Oktober juga merupakan hari kelahiran Presiden Prabowo Subianto, yang lahir pada 17 Oktober 1951. 

 

Hal ini memunculkan beragam tafsir mengenai pemilihan tanggal tersebut, meski tidak dijelaskan secara langsung dalam SK apakah ada kaitannya dengan ulang tahun kepala negara.

 

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB