Jakarta,RakyatSultra id Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 resmi disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mlai akhir bulan Juni 2025.
Kini, pekerja dan buruh yang belum menerima pada tahap 1, menantikan kapan BSU tahap 2 cair. Namun perlu diketahui bahwa BSU tahap 2 hanya cair untuk pekerja dan buruh berikut ini.
BSU tahap 1 sudah dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.450.068 penerima hingga Selasa, 24 Juni 2025.
Penyaluran sendiri akan dilakukan secara bertahap kepada penerima melalui rekening Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Namun, sebagaimana diketahui, hanya pekerja dan buruh tertentu yang dapat menjadi penerima BSU tahap 2 tahun 2025. Siapa saja yang berhak mendapatkan dana bantuan subsidi upah?
Penerima BSU 2025
Tidak ada perubahan dalam syarat penerima BSU setiap tahunnya termasuk tahun 2025. Berikut syarat pekerja dan buruh untuk menjadi penerima dana BSU tahap 2:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
2. Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga bulan April 2025
3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta
4. Bukan bertstaus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di BUMN maupun BUMD
5. Bukan merupakan anggota polisi dan prajurit TNI aktif