Jakarta,RakyatSultra.id Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI, yang berisi permintaan agar segera memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming raka
Surat pemakzulan Gibran bertanggal 26 Mei 2025 ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat pemakzulan Gibran tersebut dan telah diteruskan ke pimpinan DPR RI. "Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan," ujar Indra dikutip dari ANTARA, Selasa (3/6).
Indra menegaskan bahwa tindak lanjut atas surat pemakzulan Gibran yang dilayangkan Forum purnawinarawan TNI itu, selanjutnya menjadi kewenangan dari pimpinan DPR RI. "Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI," jelas Indra.
Dalam surat yang dikirimkan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menerangkan bahwa usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman.
Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyatakan bahwa GibranRakabuming Raka memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.
"Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan," demikian bunyi isi surat tersebut
Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengutip putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.
Namun, hingga kini putusan MK itu belum pernah diperiksa ulang dengan majelis hakim yang berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.