Jakarta,RakyatSultra.idDirektorat Jenderal (Ditjen) Imgrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menunda keberangkatan sebanyak 1.2 calon-Jamaah Aji warga negara Indonesia (WNI) selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025. Tindakan ini dilakukan karena para WNI tersebut terindikasi sebagai jamaah calon haji (JCH) nonprosedural.
Dari total jumlah tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Banten, mencatat jumlah penundaan keberangkatan tertinggi dengan 719 orang. Disusul oleh Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan 187 orang; Bandara Ngurah Rai, Denpasar, sejumlah 52 orang; Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, sebanyak 46 orang; Bandara Internasional Jogjakarta, 42 orang; Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang; Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12 orang; dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda keberangkatannya.
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas, Suhendra, menjelaskan penundaan keberangkatan JCH nonprosedural juga dilakukan pada beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82
orang ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan
Pelabuhan Bengkong 27 orang.