nasional

Berkas Perkara Vadel Badjideh Hamili Lolly Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 3 Juni 2025 | 10:07 WIB
 

Jakarta,Rakyatsultra,-id.Berkas perkara kasus dugaan pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi dengan tersangka Vadel Badjideh sudah hampir rampung. Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Murodih, saat dikonfirmasi awak media.

"Untuk berkas tersebut sedang kita lengkapi," ujar Murodi saat ditemui di kantornya, Senin (2/6).

Dia juga mengatakan, dalam waktu dekat berkas perkara yang menjerat Vadel Badjideh akan dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas perkaranya semuanya dinyatakan rampung.

"Kalau sudah lengkap, dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke kejaksaan untuk pelimpahan tahap dua,” katanya lebih lanjut 

Kasus ini berawal dari laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024, terkait kasus dugaan pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi.

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh setelah mengetahui putrinya Laura Meizani Nasseru atau Lolly menjadi korban kasus dugaan pencabulan dan aborsi dari Vadel.

Dalam laporannya tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan sejumlah pasal sekaligus. Yaitu pasal terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga KUHP.

Dalam kasus ini, Vadel Badjideh terancam hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara. Dan terhitung sejak 13 Februari 2025, Vadel resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

 

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB