Jakarta,RakyatSultra.idInspektur Jenderal (Irjen) kementrian Pekerjan umum (PU) Dadang Rukmana memastikan tidak akan pandang bulu dalam menangani dugaan grafikasi seorang pejabat di Kementerian PU. Dia mengklaim bahwa Unit Pencegahan Gratifikasi (UPG) telah melaporkan temuan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum akhirnya komisi anti rasuah itu turun tangan.
Irjen PU Dadang Rukmana melalui Biro Komunikasi Publik (Kompu) Kementerian PU. Menurutnya, setelah ada temuan dari Unit Pencegahan Gratifikasi (UPG) Kementerian PU, secara otomatis dilaporkan ke KPK. "UPG itu memiliki standar operasional prosedur (SOP), begitu ada temuan lapor melalui aplikasi resmi ke KPK," tegasnya.
Sehingga, KPK yang akan turun tangan itu tentu kemungkinan besar karena laporan dari UPG Kementerian PU. "Itjen Kementerian PU akan terbuka dan transparan dengan langkah-langkah yang akan diambil KPK," ujarnya.