"Penyelesaiaan ini agar ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga/pemda/instansi terkait," terangnya.
2. Pada kementerian/lembaga/pemda/instansi, segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan pengangkatan CASN agar bisa disesuaikan dengan jadwal terbaru sesuai poin 1.
3. Presiden menegaskan kementerian untuk terus menjaga nilai meritokrasi pelaksanakan manajemen CASN. Untuk penerimaan PPPK tahun 2024, kebijakan ini adalah kebijakan afirmasi terakhir, sehingga diharapkan pengangkatan selanjutnya dilakukan rekrutmen normal sesuai undang-undang yang sesuai kebutuhan
4. Rekrutmen CASN tersebut bukanlah mengenai membuka lapangan pekerjaan, tetapi dilakukan memastikan kebutuhan layanan masyarakat berjalan optimal dan memberi manfaat sebesar besarnya bagi masyarakat.