c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
"Kami meminta agar Tafsiran nantinya terhadap frasa "Menteri", dimaknai "Menteri dan Wakil Menteri" sehingga pasal ini mengikat bagi para Wakil Menteri dan segera copot dari jabatan Komisaris,” kata Rizaldy.
“Seperti pak Rosan, saat ini juga bisa dipersoalkan, karena Menteri jelas tidak bisa merangkap jabatan menjabat kepala lembaga negara lainnya seperti BPI Danantara. Ingat Danaantara itu dibentuk oleh UU dan Pak Rosan diangkat berdasarakan Keputusan Presiden, selayaknya saat dia diangkat menjadi Menteri," ujar Rizaldy.