nasional

Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Telah Mengajukan Kasasi

Selasa, 18 Februari 2025 | 11:56 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat

Jakarta,Rakyatsultra.id- Kuasa hukum harvey moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukum kliennya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun pidana penjara.

“Kami ingin membantah pemberitaan seolah-olah kami telah menentukan sikap untuk kasasi. Kami tegaskan, kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi. Lagi pula hingga saat ini kami selaku kuasa hukum belum menerima Salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Ahmad, Senin (17/2) 

 

Ahmad menjelaskan bahwa sampai saat ini belum mendapatkan salinan resmi dari putusan.

“Salinan resmi putusan banding penting sebagai bahan kajian dengan klien dan tim,” lanjutnya.

Dia juga menyebutkan apabila nanti sudah menerima salinan resmi putusan banding, pihaknya akan menganalisa serta mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut.

"Selanjutnya baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya” jelas Ahmad.

 

Dia juga meluruskan kabar yang beredar soal Harvey Moeis mengajukan kasasi terhadap vonisnya.

Ahmad menyebutkan berita yang beredar adalah tidak benar dan bukan pernyataan dari pihak tim kuasa hukum maupun kliennya. 

"Dengan demikian kami menghimbau bahwa berita tentang Harvey Moeis akan mengajukan kasasi tidak perlu ditanggapi oleh siapapun dan dikutip oleh pihak mana pun, termasuk media dan pihak kejaksaan sekalipun," jelasnya.

 
 

Ahmad yang juga menjadi kuasa hukum untuk terdakwa lain yakni Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani memastikan sikap sama juga berlaku untuk terdakwa lainnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara.

 

Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan Harvey Moeis telah sah dan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya.

"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujarnya di PT Jakarta, Kamis (13/2).

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB