“Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Lina dilansir dari detik.com, Minggu (15/12/2024).
Polisi menyatakan telah memeriksa empat saksi, termasuk korban dan pelaku, serta masih mengumpulkan alat bukti.
“Penyelidikan dan penyidikan membutuhkan waktu untuk membuat terang perkara pidana ini. Namun, kami pastikan prosesnya jelas, profesional, dan sesuai prosedur,” tambahnya.