nasional

Sekda Sultra Asrun Lio Hadiri Rapat Kerja Nasional Forsesdasi di Balikpapan

Kamis, 12 Desember 2024 | 15:08 WIB
Rapat Forsesdasi yang dihadiri dihadiri oleh para peserta Rakernas yang merupakan seluruh Sekda Provinsi, Ketua Komisariat Wilayah (Komwil) masing-masing Provinsi dan Kepala Biro Organisasi Provinsi.

Tohir mengungkapkan, sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, tenaga Non-ASN sering kali tidak memiliki status yang jelas, dan hak-haknya seringkali terabaikan.

Menurut dia, hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, memberikan perhatian yang lebih besar terhadap penataan Non-PNS, agar Non ASN dapat memiliki status yang jelas, hak yang terlindungi, serta kesempatan yang setara untuk berkarir dalam pemerintahan.

“Dalam hal ini, Kemendagri memiliki peran untuk memfasilitasi dan mengawasi penataan Non-ASN di seluruh instansi pemerintah daerah. Penataan tersebut meliputi pemberian status yang jelas, pemberian perlindungan hak-hak tenaga kerja, serta memastikan bahwa penggunaan tenaga Non-ASN tidak bertentangan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas organisasi,” paparnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, Tohir menyampaikan bahwa sesuai dengan konsep Henry Mintzberg tentang Structure in Fives dalam Organization Design Structure, posisi Sekretaris Daerah atau fungsi kesekretariatan, berada dalam Middle Line yang menjadi jembatan antara Strategic Apex (Kepala Daerah) dengan Operating Core (Dinas/Badan) pada pemerintah daerah.

“Sekretaris Daerah mempunyai peran yang sangat krusial dalam memastikan pelaksanaan sistem merit berada pada jalurnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran tersebut dapat dimaksimalkan melalui pola pembinaan karier ASN, melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi, sesuai dengan bidang pekerjaannya serta kesempatan untuk dapat mengembangkan karir pada unit kerja lain,” terangnya.

Dia menjelaskan, dengan pembinaan pola karier ini, dapat dipastikan bahwa ASN akan termotivasi untuk terus meningkatkan kinerjanya, serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, memberikan sebuah guideline yang jelas bahwa pengembangan karier ASN harus berbasis pada kompetensi dan kinerja.

“Oleh karena itu, Sekretaris Daerah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pola karier ASN yang ada di pemerintah daerah terlaksana dengan baik dengan memberikan peluang yang setara pada setiap ASN, untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensi dan kemampuannya,” ucapnya.

Menurutnya, Sekretaris Daerah sebagai middle line harus ikut memainkan peranannya dalam menjembatani kebijakan yang berhubungan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, baik ASN maupun Non-ASN, melalui berbagai program pelatihan dan pendidikan yang relevan.

Dia menekankan, program-program tersebut harus disesuaikan dengan tuntutan pekerjaan di era digital yang semakin berkembang pesat. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dalam setiap proses peningkatan kapasitas SDM ASN dan Non-ASN, agar mereka mampu mengatasi dinamika zaman yang Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity (VUCA).

“Harapan kami, pemerintahan daerah melalui Sekretaris Daerah di seluruh Indonesia mampu mengawal implementasi sistem merit yang profesional, transparan, akuntabel dan berdampak pada kinerja birokrasi yang lebih transformatif, efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selai itu, pembinaan karier ASN yang berbasis merit akan mampu ASN yang berkelas dunia melalui kualitas pelayanannya baik kepada internal maupun eksternal (masyarakat/publik),” harapnya.

Selaku pembina dan pengawas pemerintah daerah, dirinya berpesan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan terus berusaha memastikan bahwa penyelenggaraan sistem merit di tingkat daerah dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan asas dan prinsip merit yang konsisten. Oleh karena itu, melalui fungsi pembinaan pengawasan, terhadap pelaksanaan sistem merit menjadi salah satu tugas utama yang perlu dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

Selanjutnya, masih dia, Kemendagri juga bertugas untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan sistem merit, memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berkaitan dengan ASN mulai dari rekrutmen, pengangkatan, promosi, hingga rotasi dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan hasil penilaian yang objektif.

‘Kemudian, Kemendagri juga akan terus memberikan dukungan kepada pemerintahan daerah dalam menyusun kebijakan terkait dengan pengelolaan ASN agar sesuai dengan prinsip-prinsip sistem merit yang berlaku. Disisi lain, Kemendagri juga akan terus mendorong pemerintah daerah melalui pelaksanaan tugas di bawah Sekretaris Daerah agar segera melakukan penataan tenaga Non-ASN yang sesuai dengan kebutuhan pemerintahan melalui 7 jalur PPPK dan atau PNS,” papar dia.

Bagi Tohir, hal tersebut sangat penting karena dengan penataan yang baik, maka dapat mengurangi ketergantungan pemerintah daerah kepada tenaga Non-ASN, serta membuka kesempatan baru kepada mereka yang berkompeten untuk menjadi bagian dari ASN jika memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Kita semua berharap, melalui sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dengan peran strategis Sekretaris Daerah, sistem merit dan penataan tenaga kerja Non-ASN dapat diimplementasikan secara optimal. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih solid, profesional, dan berorientasi pada hasil, sehingga mendukung percepatan reformasi birokrasi yang berkelanjutan,” tutupnya. (edisi/rs)

Halaman:

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB