Kepala Dinas PTPH-Bun Sulsel, Imran Jausi mengatakan, lahan tersebut tersebar di delapan kabupaten, yaitu Sidrap, Luwu Timur, Luwu Utara, Wajo, Barru, Bone, Soppeng, dan Luwu.
Menurutnya, lahan tersebut merupakan milik warga yang disiapkan untuk areal persawahan.
Pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan lebih dulu sebelum dicetak.
“Karena harus clear status tanahnya, jangan sampai ada bermasalah. Kemudian harus ada kelompok petani yang akan mengelola itu dan ada beberapa persyaratan, tapi tidak susah,” jelasnya.