nasional

Bentuk Empat Sub Satgas untuk Sikat Pelaku Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, dan Korupsi di Tubuh TNI

Kamis, 14 November 2024 | 11:39 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait di lokasi pengungsian warga pasca erupsi gunung Lewotobi Laki-laki/Puspen TNI

Mayjen Alvis menyampaikan bahwa total ada empat sub satgas yang bakal bekerja di bawah Irjen TNI. Yakni Sub Satgas Judi Online, Sub Satgas Narkoba, Sub Satgas Penyelundupan, serta Sub Satgas Korupsi.

"Organisasi ini dipimpin oleh Irjen TNI dan wakilnya Wakil Kepala BAIS TNI, kemudian saya Wakil Irjen TNI selaku sekretaris," terang dia kepada awak media di Jakarta. 

Jenderal bintang dua TNI itu pun membeberkan masing-masing pimpinan empat Sub Satgas tersebut. Sub Satgas Judi Online bakal bekerja di bawah Komandan Satuan Siber TNI, Sub Satgas Narkoba di bawah Komandan Puspom TNI, Sub Satgas Penyelundupan di bawah Direktur C BAIS TNI, dan Sub Satgas Korupsi di bawah Kepala Pusat Keuangan TNI. 

Kami akan memanfaatkan sumber daya yang ada di TNI maupun TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Baik personel, teknologi maupun, peralatan yang kami punyai untuk melakukan tindakan atau kegiatan pencegahan terhadap prajurit, oknum prajurit, atau PNS TNI yang melakukan empat pelanggaran tadi. Judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi," kata dia. 

Jenderal bintang dua TNI AD itu menyampaikan bahwa, pihaknya tidak mungkin bekerja sendiri. Karena itu, mereka juga menggandeng Polri, BIN, PPATK, dan instansi terkait lainnya. Apalagi, tidak menutup kemungkinan dalam perjalanannya nanti TNI mendapati pelanggaran yang dilakukan oleh para prajurit turut menyeret pihak luar. 

"Memang pada intinya kami lebih bersifat ke dalam, ke lingkungan TNI sendiri. Tapi, tidak menutup kemungkinan akan ada keterlibatan-keterlibatan pihak lain di luar TNI nantinya," jelas dia. 

Jika  hal itu terjadi, lanjut Alvis, TNI akan langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. "Kami akan berkoordinasi akan melaksanakan konfirmasi atau menyerahkan apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum kepada pihak aparat penegak hukum yang terkait. Bisa dari kepolisian, bisa dari kejaksaan, atau aparat penegak hukum lainnya," terang dia. (JP/RS).

 

 
 
 
 

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB