Rakyatsultra.id - Paus Fransiskus mengabulkan permintaan Uskup Bogor Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM, untuk tidak diangkat menjadi kardinal. Keputusan Paus Fransiskus tersebut diberitakan Vatican News, pada Selasa (22/10). Hal ini bukan kali pertama terjadi, akan tetapi keputusan tersebut tetap mengejutkan, terutama bagi umat Katolik di Indonesia dan masyarakat pada umumnya.
"Berita tersebut mengejutkan," beber Ketua KWI/Uskup Bandung Mgr Antonius Subianto Bunjamin OSC yang diminta komentarnya seperti dalam rilis KBRI Takhta Suci (Vatikan).
Sebelumnya, Paus Fransiskus pada Minggu (6/10) setelah Doa Angelus (Malaikat Tuhan) mengumumkan pengangkatan 21 kardinal, salah satunya Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM. Menurut rencana, pengangkatan secara resmi akan dilakukan pada 7 Desember mendatang.
Direktur Kantor Pers Vatikan, Matteo Bruni, mengatakan bahwa Mgr Paskalis mengajukan untuk tidak diangkat menjadi kardinal karena masih ingin lebih bertumbuh lagi dalam kehidupan imam. Selain itu, Mgr Paskalis juga masih ingin bertumbuh lagi dalam pelayanan kepada Gereja dan masih ingin bertumbuh lagi dalam pelayanan kepada umat Allah.
Terkait seorang calon kardinal minta untuk tidak diangkat bukan hanya kali ini terjadi. Dua tahun lalu, Paus Fransiskus menerima permintaan Uskup Belgia Lucas Van Looy untuk tidak diangkat menjadi kardinal. Menurut Vatican News, saat itu permintaan Uskup Lucas Van Looy diajukan setelah pengumuman pengangkatannya memicu kritik karena ia tidak selalu bereaksi cukup tegas terhadap tuduhan pelecehan seksual. Pada saat itu, Presiden Konferensi Wali Gereja Belgia, Kardinal Jozef De Kesel dan seluruh uskup di Belgia menghargai keputusan Uskup Van Looy.
Keputusan Mengejutkan
Kendati permintaan untuk tidak diangkat menjadi kardinal pernah terjadi, tetapi keputusan Mgr Paskalis tetap mengejutkan. Mgr Antonius Subianto Bunjamin OSC yang sedang menghadiri Sinode di Roma bersama Uskup Pangkal Pinang Mgr Adrianus Sunarko OFM, mengatakan bahwa berita itu mengejutkan.
"Kita hargai keputusan Mgr Paskalis. Pasti Mgr Paskalis tahu yang terbaik bagi dirinya, bagi keuskupannya, dan bagi Gereja pada umumnya. Kita doakan," sebut Mgr Antonius Subianto Bunjamin OSC.
Pengangkatan seorang kardinal merupakan hak prerogratif Paus. Karena itu, hanya Paus pula yang memiliki kewenangan untuk mengurungkan pengangkatan itu. Misalnya, atas permintaan calon kardinal, seperti Mgr Paskalis atau menolak
pengunduran diri atau memberhentikan atau memecat seorang kardinal dari jabatannya karena suatu sebab.
Seseorang yang diangkat kardinal tidak harus selalu menjabat uskup sebelumnya. Pengangkatan seorang tokoh gereja menjadi kardinal tidak melalui proses ritual tahbisan. Misalnya, Paus Fransiskus mengangkat Timothy Radcliffe, seorang pastor Dominikan Inggris menjadi kardinal.
Setiap negara tidak harus selalu satu untuk jumlah kardinal. Bisa satu, tapi juga bisa lebih dari satu. Jabatan kardinal bukan terjadi karena tahbisan, melainkan semata-mata karena diangkat oleh Paus, karena berbagai alasan yang hanya Paus sendiri yang tahu. Tidak seperti uskup, yang ada masa pensiunnya, yakni setelah berusia 75 tahun, kardinal tidak mengenal pensiun. Melekat seumur hidup.
Dengan dikabulkannya permintaan Mgr Paskalis, jumlah kardinal di Indonesia tetap tiga dan salah satunya sudah meninggal dunia. Yakni, Justinus Kardinal Darmojuwono Pr (lahir di Godean, Jogjakarta, 2 November 1914 - 1994). Ia diangkat menjadi kardinal oleh Paus Paulus VI, pada 26 Juni 1967, saat menjabat sebagai Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang.