nasional

Pemkot Makassar Cairkan TPP ASN Rp 14 miliar

Jumat, 5 April 2024 | 20:21 WIB
Ilustrasi - Uang THR dan TPP ASN.

MAKASSAR, rakyatsultra.id - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan mulai mencairkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dengan total mencapai Rp 14 miliar untuk ribuan aparatur sipil negara (ASN).

Kepala BPKAD Makassar Muh Dakhlan mengatakan proses pencairan TPP ASN membutuhkan waktu, hingga akhirnya prosesnya dapat dirampungkan.

"Pencairan sudah diproses sejak pekan lalu dan baru sekarang bisa dicairkan," ujarnya di Makassar, Sulsel, Jumat (5/4).

Dakhlan menerangkan pencairan itu menyusul keluarnya persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembayaran TPP ASN Pemkot Makassar.

Dia menyatakan berkas pencairan sudah diproses sejak Kamis (4/4) berkat adanya kemudahan dari pemerintah pusat.

 Baca Juga: Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non-ASN, Menag Yaqut Berpesan Begini

"Alhamdulillah, TPP Pemkot Makassar hari ini mulai bisa dicairkan. Ini berkat koordinasi intens Kemendagri dengan Pemkot Makassar. Apalagi saya lihat Kemendagri memberikan kemudahan ke pemerintah daerah, termasuk kami," katanya.

Dakhlan menjelaskan Pemkot Makassar masih beruntung bisa mendapat persetujuan Kemendagri mengenai pencairan TPP. Pasalnya, Pemkot Makassar terlambat mengajukan dokumen pencairan ke pemerintah pusat.

"Jadi, sebenarnya kita terlambat mengusulkan. Sama beberapa daerah lain, agak telat, tetapi Kemendagri berikan kemudahan ke daerah sehingga TPP ASN Pemkot Makassar disetujui kemarin dan hari ini mulai pencairan," katanya.

Dia menjelaskan pemberian TPP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN, Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pada 2024, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD 2024. JPNN/RS

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB