nasional

KPK Periksa 5 ASN Buntut Dugaan Suap DJKA di Kemenhub RI

Senin, 25 Maret 2024 | 16:21 WIB
Gedung Merah Putih KPK.

rakyatsultra.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memeriksa lima ASN di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (25/3).

Pemeriksaan kelima saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub tersebut merupakan lanjutan dari perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan tersangka 2 ASN.

"Hari ini (25/3) bertempat Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan resmi, Senin (25/3).

Ali menjabarkan, kelima ASN Kemenhub yang akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi-saki, yaitu: 

1. EDY PURNOMO selaku ASN di Kemenhub RI

2. RISNA selaku ASN di Kemenhub RI

3. BUDI PRASETYO selaku ASN di Kemenhub RI

4. HARDHO selaku ASN di Kemenhub RI

5. WILDAN YUKO selaku Staf BTP Jawa tengah Kemenhub.

Sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Usut Kasus Suap di MA, KPK Periksa 2 Hakim Agung

Diketahui dua nama tersebut adalah auditor atau pemeriksa di BPK RI, Medi Yanto Sipahutar dan Yofi Okatrisza yang merupakan ASN Kemenhub.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).

KPK pun sudah 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Halaman:

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB