rakyatsultra.id - Kementerian Agama (Kemenag) terus mengkaji pengurangan masa tingga jemaah haji. Saat ini masa tinggal jemaah haji mencapai 40 hari. Pengurangan masa tinggal itu berdampak besar pada efisiensi biaya rukun Islam kelima itu.
Bahasan mengenai pengurangan masa tinggal jemaah haji itu, disampaikan oleh Plt Sekjen Kemenag Abu Rokhmad. Dia menilai masa tinggal jemaah haji Indonesia itu masih terlalu lama. "Isu masa tinggal jemaah haji yang masih 40 hari ini terlalu lama. Jika dipangkas akan berdampak pada efisiensi biaya haji," katanya Minggu (17/3).
Abu menuturkan selama ini operasional haji berada di Kota Madinah dan Kota Makkah. Dia mengatakan pengurangan masa tinggal, sangat kecil diterapkan di Kota Madinah. Pasalnya sebagian besar jemaah masih menginginkan menjalankan ibadah arbain. Yaitu ibadah salat 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi.
Untuk bisa menjalankan ibadah Arbain itu, setidaknya jemaah perlu tinggal selama delapan hari di Madinah. Jika masa tinggal jemaah haji di Madinah ini dikepras, mereka tidak bisa menunaikan ibadah Arbain. Meskipun ibadah Arbain tidak masuk dalam rukun maupun wajib haji, tetapi banyak masyarakat Indonesia yang ingin menunaikannya.
Abu menuturkan sebagai opsi terakhir, pengurangan masa tinggal bisa dilakukan untuk di Kota Makkah. Dia menuturkan Kemenag bersama instansi terkait, terus berkoordinasi soal pengurangan masa tinggal itu. Hasil analisa selama ini, untuk mengurangi masa tinggal maka dibutuhkan jumlah penerbangan yang lebih banyak setiap harinya.
Beban jumlah penerbangan haji di bandara Jeddah dinilai sudah penuh. Opsi yang sempat muncul adalah menggunakan bandara Thaif sebagai bandara layanan jemaah haji Indonesia. Namun kendalanya adalah bandara Taif ini berada di bawah operator militer Arab Saudi. Berbeda dengan bandara di Jeddah maupun Madinah yang berada di bawah pengelolaan GACA (general authority civil aviation) Arab Saudi.
Untuk bisa menjalankan ibadah Arbain itu, setidaknya jemaah perlu tinggal selama delapan hari di Madinah. Jika masa tinggal jemaah haji di Madinah ini dikepras, mereka tidak bisa menunaikan ibadah Arbain. Meskipun ibadah Arbain tidak masuk dalam rukun maupun wajib haji, tetapi banyak masyarakat Indonesia yang ingin menunaikannya.
Abu menuturkan sebagai opsi terakhir, pengurangan masa tinggal bisa dilakukan untuk di Kota Makkah. Dia menuturkan Kemenag bersama instansi terkait, terus berkoordinasi soal pengurangan masa tinggal itu. Hasil analisa selama ini, untuk mengurangi masa tinggal maka dibutuhkan jumlah penerbangan yang lebih banyak setiap harinya.
Beban jumlah penerbangan haji di bandara Jeddah dinilai sudah penuh. Opsi yang sempat muncul adalah menggunakan bandara Thaif sebagai bandara layanan jemaah haji Indonesia. Namun kendalanya adalah bandara Taif ini berada di bawah operator militer Arab Saudi. Berbeda dengan bandara di Jeddah maupun Madinah yang berada di bawah pengelolaan GACA (general authority civil aviation) Arab Saudi. JP/RS