rakyatsultra.id - Pemerintah memastikan kenaikan gaji bagi PNS, TNI/Polri, PPPK, hingga pensiunan dibayarkan pada Maret mendatang. Sebab, pengajuan pembayaran gaji dengan besaran pokok yang baru dapat dilakukan mulai 1 Februari. Jadi, pada 1 Maret, pembayaran tersebut termasuk rapel selisih untuk gaji Januari dan Februari.
Sebagaimana diketahui, gaji PNS dan TNI/Polri terhitung sejak Januari meningkat 8 persen. Sementara, pensiun naik 12 persen.
Astera berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok dapat meningkatkan kinerja serta kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun.
”Serta untuk menjaga transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif serta mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” katanya.
Baca Juga: Penjelasan Kemenkeu soal Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI/Polri, Pensiunan
Pensiunan serta penerima tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan secara bertahap akan menerima pembayaran kekurangan pensiun Januari dan Februari mulai 1 Februari yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero).
”Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini tidak hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, tapi juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,’’ tutur Astera.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam kesempatan sebelumnya menjanjikan kenaikan gaji itu cair pada Februari. Meski agak mundur, dia menjamin kenaikan gaji tersebut terhitung sejak Januari 2024. Dengan demikian, selisih kekurangan gajinya dikirimkan sekaligus pada bulan depan. JP/RS