Kurangnya formasi dan pemenuhannya tersebut diharapkan bisa diperbaiki pada seleksi 2024.
Menteri Anas mengimbau instansi pemerintah agar bisa mengusulkan formasi lebih awal, serta menyesuaikan dengan kebutuhan jabatan.
Evaluasi selanjutnya adalah belum terpenuhinya kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan, khususnya untuk tenaga non-ASN atau honorer.
Sementara, untuk formasi khusus PPPK, persyaratan wajib berpengalaman minimal dua tahun pada bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar ternyata banyak yang belum bisa dipenuhi oleh peserta formasi khusus non-ASN.
“Beberapa catatan evaluasi rekrutmen CASN 2023 kami perbaiki untuk meningkatkan sistem rekrutmen ASN ke depan,” ujar Menteri Anas. JPNN/RS