Mekanisme rekrutmen yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dimaksud diantaranya melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi terbaik di Indonesia atau dunia, organisasi diaspora, sekolah kedinasan, ataupun dengan melakukan uji portofolio/wawancara dan Computer Assisted Test (CAT).
Kedua, simplifikasi jabatan ASN. Jabatan ASN hanya terbagi atas jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial.
Jabatan manajerial terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi, administrator, dan pengawas. Sedangkan jabatan non-manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.
Menteri Anas juga menjelaskan tentang jabatan dalam instansi sipil yang bisa diduduki oleh anggota TNI dan Polri, juga sebaliknya. Jabatan ASN di instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri ditetapkan oleh Menteri PANRB.
“Penugasan prajurit TNI dan anggota Polri dalam jabatan ASN didasarkan pada permintaan instansi dan tetap dilakukan seleksi,” tegas Menteri Anas.
Prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN tunduk pada ketentuan pengelolaan kinerka pegawai pada instansi pemerintah.
“Pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI dan anggota Polri paling lama dua tahun,” ungkap Menteri Anas.
Ketiga, digitalisasi manajemen ASN. RPP ini akan mendorong perubahan pola pikir dan penerapan platform digital bagi ASN.
Platform manajemen ASN ini berlaku secara nasional dan digunakan oleh seluruh instansi. Digitalisasi ini mendorong integrasi dan interoperabilitas layanan manajemen berbasis teknologi digital.
Keempat, pengelolaan kinerja ASN. Evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan mengacu pada capaian organisasi.
Menteri Anas menjelaskan, pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai, serta sebagai dasar pengembangan karier dan pemberian penghargaan.
Kelima, Rancangan PP Manajemen ASN mencantumkan sistem penghargaan dan pengakuan. RPP ini memberi kemudahan akses belajar bagi ASN.
“Pengembangan karier berbasis mobilitas talenta,” ujar Menteri Anas.
Penyusunan Rancangan PP Manajemen ASN ini sekaligus meformulasi sistem penggajian ASN. JPNN/RS