nasional

Menteri Anas Ungkap 5 Pokok di PP Manajemen ASN, Seluruh Honorer Harus Tahu

Rabu, 17 Januari 2024 | 15:47 WIB
Abdullah Azwar Anas

JAKARTA, rakyatsultra.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (17/1), antara lain membahas penuntasan Rancangan PP Manajemen ASN.

Dibahas juga masalah penataan tenaga non-ASN, berkaitan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK.

Menteri Anas menjelaskan beberapa aspek yang akan diangkat di RPP Manajemen ASN, diantaranya terkait digitalisasi manajemen ASN, pengembangan karier ASN yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap tantangan zaman, reformulasi sistem penggajian, evaluasi kinerja ASN yang lebih efektif, simplifikasi jabatan, hingga fleksibilitas sistem rekrutmen.

“Pemerintah bergerak cepat dalam penyelesaian RPP Manajemen ASN. Semoga dalam waktu tidak lama lagi bisa selesai. Maksimal memang harus sudah terbit akhir April 2024, tetapi semua berupaya agar sebelum tenggat tersebut, RPP ini sudah ditandatangani,” ujar Menteri Anas di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Senayan, Rabu (17/1).

Baca Juga: Menteri Anas Singgung Penyelesaian Honorer 2024, PPPK 2023 Banyak Masalah

Menteri Anas menjelaskan, pengajuan izin Prakarsa kepada Presiden Jokowi terkait RPP ini telah dikirim pada 29 Desember 2023. Total pasal yang diajukan untuk izin Prakarsa sejumlah 327 pasal.

“Muara dari regulasi ini adalah untuk memastikan organisasi birokrasi kita, dengan ASN sebagai penggeraknya, bisa bekerja lincah, agile, adaptif, dan berani mendobrak rutinitas,” jelas mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Sejumlah pokok atau hal strategis yang diatur di RPP tersebut, seperti dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB, yakni:

Pertama, perencanaan dan pengadaan ASN, termasuk penataan tenaga non-ASN.

Rancangan PP Manajemen ASN memuat fleksibilitas sistem perencanaan dan pengadaan CASN termasuk di dalamnya mengatur terkait penyelesaian penataan tenaga non-ASN berdasarkan data BKN sampai dengan Desember 2024.

Pengadaan ASN nantinya dilakukan dengan metode nasional maupun mandiri.

“Pada rekrutmen nasional, jenis jabatan yang dapat diisi merupakan jabatan nonmanajerial yang terdiri atas Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP),” kata Menteri Anas.

Sementara jabatan fungsional, jenjang jabatan yang akan dibuka di antaranya pada jenjang jabatan keterampilan dan keahlian.

Rekrutmen mandiri dilaksanakan untuk memenuhi jenis jabatan diantaranya JF dan JP, dan pada jabatan yang khusus membutuhkan keahlian tertentu seperti dokter spesialis, programmer, serta peneliti.

Halaman:

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB