nasional

KPK Hormati Langkah Hukum Praperadilan yang Diajukan Eddy Hiariej

Selasa, 5 Desember 2023 | 10:14 WIB
Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej/RMOL.
rakyatsultra.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons upaya hukum praperadilan yang dilayangkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK menghormati langkah hukum yang dilayangkan Eddy Hiariej tersebut.
 
"KPK menghormati hak tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan, karrna hal tersebut adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dikonfirmasi, Selasa (5/12).
 
KPK selaku pihak termohon, kata Johanis, siap menghadapi permohonan praperadilan itu. KPK meyakini, jeratan hukum terhadap Eddy Hiariej telah sesuai prosedur.
 
"KPK selaku termohon praperadilan tentunya akan siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut dengan baik," tegas Johanis.
 
Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Mereka menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka. Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
 
"Permohonan dimasukkan pada hari ini, Senin tanggal 4 Desember 2023 di kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (4/12).
 
Perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Estiono. Sidang perdana akan digelar pada Senin (11/12) mendatang.
 
KPK juga belum menahan Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pada Senin (4/12) kemarin. Hal ini setelah KPK dikabarkan menetapkan Eddy Hiariej Eddy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Kemenkumham. 
 
Namun, KPK telah mencegah Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama enam bulan. KPK juga mencegah Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan untuk tidak bepergian ke luar negeri.
 
Upaya pencegahan ini dilakukan untuk memudahkan penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka.
 
 
Terkait status hukum Eddy Hiariej, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango sebelumnya mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal status hukum Eddy Hiariej. Tim penyidik KPK juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada pekan ini. 
 
"Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden," ujar Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11). 
 
KPK memastikan, segera mengumumkan status hukum Eddy Hiariej bersamaan dengan konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka. 
 
"Kemarin Direktur Penyidikan saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan. Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konferensi pers baru kita nyatakan status yang bersangkutan," pungkas Nawawi. JP/RS

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB