nasional

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Bareskrim

Jumat, 1 Desember 2023 | 12:13 WIB
Firli Bahuri

JAKARTA, rakyatsultra.id - Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat.

Keberadaan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu kembali tidak terendus oleh wartawan saat agenda pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan pada hari ini.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan Filri sudah tiba di Bareskrim sekitar pukul 08.30 WIB.
Arief mengatakan Firli tiba didampingi penasihat hukumnya. Pemeriksaan pun dilaksanakan pukul 09.00 WIB.

“Saudara FB (Firli Bahuri) dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor,” kata Arief dikonfirmasi di Bareskrim, Jakarta, Jumat.

Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri dengan kapasitas sebagai tersangka.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan selain Firli, penyidik hari ini memeriksa dua orang saksi di Bareskrim Polri, salah satunya Alex Tirta.

“Pemeriksaan terhadap dua orang saksi, termasuk di dalamnya Alex Tirta. Pemeriksaan terhadap satu tersangka atas nama FB,” kata Ade.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11).

Firli ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023. JPNN/RS

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB