nasional

Kemenag Umumkan Penurunan Biaya Haji Jadi Rp 94,3 Juta

Kamis, 23 November 2023 | 10:22 WIB
Ilustrasi haji.

rakyatsultra.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan penurunan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi rata-rata Rp94,3 juta.

Penurunan biaya haji tersebut, dilakukan setelah rasionalisasi pada sejumlah komponen biaya haji baik di dalam maupun luar negeri.

"Setelah melakukan rasionalisasi dari item yang usulkan," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis (23/11).

Kemenag mengusulkan biaya haji menjadi Rp 94,3 juta dalam rapat kerja bersama Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR pada Rabu (22/11).

Diketahui, penurunan ini didasarkan pada usulan sebelumnya yakni sebesar Rp 105 juta per orang.

Angka usulan terbaru ini masih sedikit lebih tinggi dibandingkan penetapan resmi BPIH 2023 sebesar Rp 90 juta per orang.

Namun, formulasi BPIH dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan 1445 H/2024 M masih belum ditetapkan.

Formulasi BPIH mencakup berbagai komponen, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.

Hilman menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan rasionalisasi secara menyeluruh, khususnya pada aspek biaya penerbangan haji pulang-pergi yang kini mencapai Rp 33,4 juta per orang.

"Ini sudah dilakukan rasionalisasi ke berbagai aspek," katanya.

Meskipun demikian, biaya penetapan resmi masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Panja BPIH bersama Komisi VIII DPR RI, termasuk formulasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat yang dihasilkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, menyoroti adanya kesalahpahaman di masyarakat terkait perbedaan antara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Wibowo juga menjelaskan bahwa keduanya memiliki perbedaan substansial, sehingga pemahaman yang tepat perlu disosialisasikan agar masyarakat lebih paham.

Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 2019, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jamaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.

Sebagai gambaran, Kemenag mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909,11. Namun setelah dirapatkan bersama Panja BPIH, telah disepakati rata-rata BPIH 2023 menjadi Rp90.050.637,26.

Komposisi BPIH terdiri atas Bipih yang dibayar peserta haji pada 2023 dengan rata-rata sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3 persen), dan nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7 persen). JP/RS

 

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB