nasional

Alex Tirta Klaim Safe House Firli Bahuri Bukan Gratifikasi

Rabu, 1 November 2023 | 11:16 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Jakarta Selatan (Dok.JawaPos.com)
rakyatsultra.id - Pengusaha tempat hiburan malam Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta membantah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan adalah gratifikasi darinya untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Sebab, Firli membayar sendiri rumah tersebut.
 
"Saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar," kata Alex dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11).
 
Alex mengatakan, awalnya rumah tersebut dipakai olehnya untuk mengakomodir tamu bisnis dari luar negeri. Namun, karena pandemi Covid-19 melanda, rumah tersebut tak dipakai lagi olehnya.
 
Pada 2020 dia bertemu dengan Firli. Saat itu, Firli menyampaikan butuh sebuah rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dinilai terlalu jauh dari Jakarta. Alex kemudian menyarankan Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan disetujui, tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa.
 
"Mulai Februari 2021, Bapak Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke saya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Bapak Firli membayar Rp 650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik," jelas Alex.
 
Alex pun mengaku memiliki bukti kuitansi pembayaran rumah tersebut. Sehingga bukan bentuk gratifikasi.
 
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga elah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
 
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
 
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
 
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya. JP/RS
 
 

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB