nasional

KPK Panggil Dirut PT PP Novel Arsyad Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Senin, 16 Oktober 2023 | 13:01 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
 
rakyatsultra.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) Novel Arsyad. Bos PT PP itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD tahun anggaran 2016-2017 pada Pemerintah Provinsi Jogjakarta.
 
Selain Novel Arsyad, tim penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya yang merupakan pihak swasta, Johanes Christian Nahumury.
 
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/10).
 
Meski demikian, belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik KPK kepada Novel Arsyad dan Johanes dengan perkara ini. Namun, keterangan keduanya dianggap penting untuk menyelesaikan berkas penyidikan.
 
Dalam perkaranya, KPK menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Jogjakarta. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 31,7 miliar.
 
Ketiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jogjakarta sekaligus menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto.
 
Merela disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JP/RS

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB