Mekanisme seperti itu sudah pernah diterapkan, yang mengacu pada PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS.
Pasal 6A PP 56 Tahun 2012 mengatur bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesame honorer.
Mengapa Mas Anas Hanya Sebut Satpol PP?
Menjadi pertanyaan, mengapa Menteri Anas hanya menyebut Satpol PP saat memberi contoh jenis honorer yang punya peluang diangkat menjadi PNS? Mengapa honorer bidang kerja lainnya tidak disebut?
Ya, ada kemungkinan Menteri Anas memang hanya menyebut satu contoh saja. Namanya saja contoh.
Artinya, ada honorer bidang kerja lainnya yang punya peluang sama untuk diangkat jadi PNS, bagi yang memenuhi syarat usia.
Namun, bisa jadi memang hanya honorer Satpol PP yang punya peluang diangkat menjadi PNS. Dengan catatan, yang berusia di atas 35 tahun, diangkat menjadi PPPK.
Perlu diketahui, selama ini massa honorer Satpol PP paling kompak dan getol memperjuangkan nasib agar bisa diangkat menjadi PNS.
Massa honorer Satpol PP, atau disebut juga Banpol PP, sudah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa, baik di daerah maupun di Jakarta.
Aspirasi honorer Satpol PP itu mendapat perhatian serius dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Adwil Kemendagri).
Lewat keterangan pers pada Minggu (15/10), Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, Satpol PP baik yang berstatus ASN maupun honorer, merupakan tulang punggung dalam penyelenggaraaan ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.
Safrizal ZA menegaskan pihaknya telah dan terus memperjuangkan aspirasi personel honorer Satpol PP kepada MenPAN-RB hingga ke DPR RI.
Hal ini dilakukan secara konsisten baik melalui kebijakan, koordinasi maupun advokasi kepada multi-pihak.
Perlu diketahui, Ditjen Adwil Kemendagri merupakan instansi Pembina Satpol PP.
Safrizal menyebut jumlah anggota Pol PP mencapai 121.014 anggota, di mana 28.895 (23,8%) berstatus ASN dan honorer Satpol PP berjumlah 92.119 (76,2%) personel yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. JPNN/RS