nasional

Honorer Berpeluang jadi PNS, Menteri Anas Hanya Sebut 1 Contoh

Senin, 16 Oktober 2023 | 09:15 WIB
Abdullah Azwar Anas

JAKARTA,rakyatsultra.id - Jutaan tenaga honorer saat ini menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU ASN 2023 pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

PP baru yang mengatur pengangkatan honorer menjadi ASN menjadi penentu nasib masing-masing non-ASN, apakah akan masuk daftar calon PPPK Part Time, PPPK Full Time, atau bahkan jadi PNS.

Kriteria atau klasterisasi honorer berdasar masa pengabdian dan usia, kemungkinan besar juga bakal tertuang dalam PP turunan UU ASN 2023.

Hal pokok lainnya yang bakal diatur di PP yakni tentang jenis atau bidang kerja honorer yang berhak diangkat menjadi PNS atau PPPK Full Time. Bagi honorer, sudah tentu tidak ingin masuk gerbong PPPK Part Time.

Di PP Manajemen ASN turunan UU ASN 2023 itulah nantinya diatur kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, PPPK Part Time, bahkan mungkin jadi PNS.

Ya, UU ASN terbaru, sebagaimana dikatakan MenPAN-RB Azwar Anas, memberi peluang honorer diangkat menjadi PNS.

Meski secara umum, honorer akan diselesaikan melalui mekanisme PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

Namun, mantan bupati Banyuwangi dua periode itu mengakui, memang ada honorer yang bisa diangkat menjadi PNS, jika memenuhi persyaratan perundang-undangan. Itu pun lewat mekanisme tes.

Menteri Anas mencontohkan honorer Satpol PP yang akan diselesaikan melalui pengangkatan menjadi PPPK dan PNS.

"Satpol PP usia 35 tahun ke atas diselesaikan lewat jalur PPPK, sedangkan yang di bawah 35 tahun diberikan kesempatan ikut tes CPNS," terang Menteri Anas menjawab JPNN.com, beberapa waktu lalu.

Hanya saja, Menteri Anas tidak menjelaskan bagaimana mekanisme tes CPNS bagi honorer usia kurang dari 35 tahun.

Jika mekanisme tes ternyata sama dengan peserta seleksi jalur umum, maka berarti pernyataan Mas Anas bersifat normatif, karena memang syarat usia mendaftar seleksi CPNS tidak boleh lebih dari 35 tahun.

Namun, jika memang honorer dimaksud mendapat perlakukan khusus untuk menjadi PNS, maka mekanisme seleksi bakal berbeda dengan pelamar jalur umum.

Misal, persaingan mereka antarsasama honorer saja, terpisah dengan pelajar umum.

Halaman:

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB