Jakarta, rakyatsultra.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, secara terbuka meminta maaf kepada Komisi III DPR terkait kegaduhan dalam penanganan kasus videografer asal Kabupaten Karo Amsal Sitepu.
Ia menegaskan, permohonan maaf tersebut disampaikan secara tulus sebagai bentuk pertanggungjawaban atas situasi yang berkembang.
“Ini adalah pernyataan yang tulus dari kami pribadi, selaku pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” kata Harli.
Terkait penanganan kasus Amsal Sitepu, Harli memastikan jajarannya bersikap proaktif dalam merespons berbagai dugaan penyimpangan.
“Ketika ada dugaan-dugaan terhadap penyimpangan, kami secara proaktif melakukan klarifikasi-klarifikasi dan itu sekarang sedang berlangsung,” kata Harli.
Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi Komisi III DPR akan menjadi bahan evaluasi serius bagi Kejati Sumut.
“Jika itu menjadi wilayah kewenangan kami, akan kami lakukan tindakan-tindakan,” pungkas Harli.
RDP tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Karo Dante Rajagukguk serta Amsal Sitepu.
“Ini adalah pernyataan yang tulus dari kami pribadi, selaku pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” kata Harli.
Terkait penanganan kasus Amsal Sitepu, Harli memastikan jajarannya bersikap proaktif dalam merespons berbagai dugaan penyimpangan.
“Ketika ada dugaan-dugaan terhadap penyimpangan, kami secara proaktif melakukan klarifikasi-klarifikasi dan itu sekarang sedang berlangsung,” kata Harli.
Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi Komisi III DPR akan menjadi bahan evaluasi serius bagi Kejati Sumut.
“Jika itu menjadi wilayah kewenangan kami, akan kami lakukan tindakan-tindakan,” pungkas Harli.
RDP tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Karo Dante Rajagukguk serta Amsal Sitepu.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburakhman geram dengan oknum kejaksaan yang gerah terkait kasus penyimpangan tugas tersebut. Indikasi tersebut muncul di tengah proses hukum yang berujung pada vonis bebas terhadap terdakwa.
Habiburokhman juga menyoroti munculnya narasi yang dinilai menyesatkan terkait proses hukum Amsal. Menurutnya, Komisi III akan menelusuri pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut.
“Lalu ada narasi yang dibahas oleh Kajari Karo yang memang sesat terkait penangguhan penanganan. Penangguhan penanganan itu kan permohonan dari Komisi III ya,” kata politisi Gerindra ini.
Ia menegaskan DPR akan memanggil pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk mengevaluasi penanganan kasus tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.
“Maka kita akan panggil, kita akan dengar apa alasannya,” pungkas Habiburokhman.