MAKASSAR, rakyatsultra.id – Pembangunan resort mewah di Pulau Kapoposang masih jadi sorotan. Pihak Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel menyebut aktivitas itu sejatinya tidak menjadi masalah. Sebab aktivitas itu tidak menimbulkan ancaman besar terhadap kerusakan biota laut.
Direktur Walhi Sulsel, Muhammad Al-Amin menegaskan, potensi kerusakan memang selalu ada, namun tidak akan sebesar tambang pasir dan sebagainya. Itulah mengapa penting adanya pengawasan ketat dari pemerintah, agar aktivitas wisata terbebas dari praktik pengrusakan lingkungan.
BACA JUGA:
Bukan Ganjar atau Prabowo, Mahfud Ingatkan Anies Kompak agar Tak Dijegal Internal Sendiri
"Saya kira kalau hanya snorkeling, menyelam dan sejenisnya, sangat kecil potensi kerusakan lautnya. Berbeda dengan tambang dan sebagainya," ujarnya.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Amin itu mengatakan, yang menjadi persoalan adalah, ketika akses masyarakat setempat sudah mulai terbatas. Sehingga, harus dipastikan juga akses warga lokal tidak boleh hilang.
"Sah-sah saja ada wisata, selama itu sesuai dengan ketentuan yang benar. Akan tetapi, yang menjadi persoalan jika akses masyarakat untuk menangkap ikan sudah mulai hilang, jangan sampai itu terjadi," tegasnya.
Sebelumnya, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga mengklaim, pemanfaatan ruang laut yang ada di Pulau Kapoposang sudah sesuai ketentuan. Sebab, semua sudah jelas dalam Rencana Zonasi Wilayah Perairan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Koordinator Wilayah Kerja Pemanfaatan Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Kapoposang, Ilham Mahmuda mengklaim, pihaknya telah melakukan pengelolaan terhadap pemanfaatan konservasi di kawasan perairan Pulau Kapoposang dengan baik. Semua kawasan sudah ada zonasinya masing-masing.
"Di sana ada 50 ribu hektare kawasan konservasi yang sudah dibagi ke dalam beberapa zona sesuai peruntukannya," ujar Ilham, Kamis, 1 Juni.
Lebih lanjut Ilham mengatakan, pihak resort selama ini telah melaksanakan kewajibannya, seperti memenuhi ketentuan zonasi dan sebagainya. Sehingga, lokasi mereka melakukan pemanfaatan pariwisata perairan itu sudah tepat.
"Sekarang kan yang bermasalah itu pada IMB dan izin usahanya yang di darat. Jadi kami tidak bisa menjelaskan itu karena kewenangannya ada di PTSP Pangkep," lanjutnya.
Kata Ilham, pihaknya tidak mau cawe-cawe terkait dengan kisruh yang sedang terjadi. Sebab, hal itu bukan menjadi kewenangan mereka. Pihak KKP hanya melakukan monitoring dan pengawasan dalam proses pemanfaatan ruang laut tersebut. fajar