BURANGA, rakyatsultra.id - KPU Kabupaten Buton Utara (Butur) hingga saat ini belum menerima satupun partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024.
Kordiv Teknis KPU Butur, Muhammad Sairman Sahadia mengatakan, hingga hari kesembilan, Selasa (9/5) sejak dibukanya pendaftaran tanggal 1 Mei, belum ada parpol yang datang untuk mendaftarkan bakal calegnya.
"Sejak mulai dibukanya jadwal pendaftaran pengajuan bakal calon dari tanggal 1 sampai dengan 9 Mei Mei, di KPU Butur belum ada secara resmi mendaftar maupun menginformasikan jadwal ke KPU Buton Utara," ungkap Muhammad Sairman Sahadia.
Untuk hari terakhir pendaftaran, beber Sairman, yakni tanggal 14 Mei. Dengan begitu, dari hari ini, tersisa 5 hari lagi batas pengajuan bakal calon legislatif.
"Terakhir tanggal 14 batas pukul 23.59 waktu setempat," tegasnya.
Pihak KPU, beber Sairman, berharap pendaftaran Bacaleg tidak semua bertumpuk di hari akhir.
"Harapan kita seperti itu, tetapi juga tergantung kesiapan dan kesempatan dari Parpol, KPU Buton Utara selalu siap menerima berdasarkan jadwal tahapan yang ada," imbuhnya. RS