Penanganan Kasus Tambang Terkait PNBP
KENDARI, rakyatsultra.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat apresiasi dari Jaksa Agung RI dan dijadikan percontohan bagi Kejati lainnya, atas kinerjanya dalam penanganan kasus pertambangan dengan menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara dalam kurun Januari hingga April 2023 mencapai hampir Rp70 miliar .
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya, SH.,MH saat diwawancara fajar.co.id (grup rakyatsultra), Jum’at (5/5).
“Sampai saat ini di Bulan April 2023, yaitu terhitung tanggal 17 April, Kejati Sultra sudah berhasil menyetorkan PNBP lebih dari Rp60 miliar ke Kas Negara, belum termasuk denda perkara pertambangan sebesar Rp7 miliar berasal dari Kejari Konawe. Sehingga total sudah kurang lebih Rp67 miliar bahkan hampir Rp70 miliar di periode Januari sampai April ini berhasil menyetorkan PNBP,” ungkapnya.
Sambungnya, Dan itu untuk level Kejati sudah sangat tinggi se Indonesia dan mendapat apresiasi dari Jaksa Agung RI.
“Kita berusaha untuk seperti itu (bekerja maksimal), tapi penilaiannya kita serahkan ke mata masyarakat, kita cuman berusaha bekerja yang baik saja, melakukan yang terbaik, dan meminimalisir terjadinya penyimpangan-penyimpangan secara internal dan tentunya kita berharap dukungan masyarakat untuk menyukseskan apa yang menjadi tekad kita,”pungkasnya. (FNN)